KAMI SEGENAP EDITOR HOTNEWS TODAY.CO.NR MEMINTA MAAF KEPADA PEMBACA SETIA KAMI KARENA 5 BULAN TERAKHIR KAMI TIDAK MENULISKAN BERITA BARU , HAL TERSEBUT TERJADI KARENA PARA EDITOR SEDANG SIBUK .

ATAS PERHATIANNYA KAMI MEMINTA MAAF YANG SEBESAR-BESARNYA .

Berharap Pada Komoditas Dan Perbankan

Minggu, 16 Januari 2011


JAKARTA, Hot News Today - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada transaksi perdagangan Jumat (14/1/2011) ditutup naik tipis 4 point atau 0,12 persen ke level 3.569,14. Padahal sebelumnya, indeks sempat diperdagangkan melorot pada sesi pertama menyusul aksi profit taking (ambil untung) pada saham-saham sektor komoditas.
Selain itu, data Bursa Efek Indonesia (BEI) menunjukkan, investor asing pada hari Jumat mencatatkan net sell sebesar Rp 266 miliar. "Secara teknikal, IHSG sudah membentuk polahammer dan ditutup tepat di level resistance3.569," papar Kepala Riset eTrading Securities Betrand Reynaldi.
Bagaimana dengan hari ini? Betrand memprediksi, pada hari ini indeks diperkirakan masih akan bergerak mixed. Adapun sektor yang menjadi penggerak utama indeks adalah sektor perbankan dan komoditas. "Indeks nantinya akan bergerak di kisaran 3.530 hingga 3.592," imbuhnya.
Saham-saham yang dapat diperhatikan antara lain: PT Bumi Resource Minerals (BRMS), PT Indofood Sukses Makmur (INDF), dan Wintermar Offshore Marine (WINS)
READ MORE - Berharap Pada Komoditas Dan Perbankan

Harga Minyak Hampir 100 Dollar AS


NEW YORK, Hot News Today — Harga minyak pada perdagangan hari Jumat (14/1/2011) di New York, Amerika Serikat, melejit lagi. Untuk pertama kali dalam dua tahun terakhir harga minyak melampaui angka 99 dollar AS per barrel. ”Jika harga minyak menyentuh angka 100 dollar AS, kami akan mendorongnya ke angka yang lebih tinggi lagi,” kata Rich Ilczyszyn, pedagang minyak dari perusahaan Lind-Waldock, New York, Jumat.
Di London, pada hari yang sama harga minyak jenis Brent North Sea mencapai 99,20 dollar AS, harga tertinggi sejak 1 Oktober 2008. Sejumlah pakar memperkirakan harga minyak segera melampaui angka 100 dollar AS per barrel. ”Harga minyak mentah jenis Brent bisa melejit ke atas angka 100 dollar AS per barrel berdasarkan asumsi bahwa konsumsi naik sehubungan dengan musim dingin ekstrem di Eropa, juga akibat seretnya pasokan,” kata analis dari CMC Markets, Michael Hewson.
Hewson menambahkan, ”Kenaikan harga minyak telah mendorong spekulasi yang akan mendongkrak lagi harga minyak di atas angka 100 dollar AS.”
Hal itu didukung dengan pernyataan negara-negara eksportir minyak, seperti Iran, Venezuela, dan Iran, Minggu, bahwa harga minyak di level 100 dollar AS tidak harus memaksa penghasil minyak menaikkan kuota produksi.
Menteri Perminyakan Iran Massoud Mirkazemi, di Teheran, mengatakan, sejumlah negara anggota eksportir minyak (Organisasi Negara Pengekspor Minyak/OPEC) tak melihat mendesaknya kenaikan produksi. Mereka baru akan menaikkan kuota produksi jika harga minyak mencapai angka 120 dollar AS per barrel.
OPEC kerap kali menuduh para spekulan pasar sebagai penyebab utama kenaikan harga minyak. Namun, korporasi minyak dunia mengatakan, kenaikan terjadi karena permintaan. ”Harga naik karena permintaan naik,” kata Christophe De Margerie, Chief Executive Total (perusahaan Perancis), di Dubai.
Menyimpang
Konsumen adalah korban pertama kenaikan harga minyak, termasuk konsumen Indonesia, walau negara ini juga menghasilkan minyak. ”Ini karena pemerintah salah mengelola (menyimpang dari Pasal 33 UUD 1945) kekayaan migas kita. Meskipun sumber daya minyak di perut bumi relatif masih melimpah, sekitar 80 miliar barrel, produksi minyak saat ini sangat rendah, sekitar 950.000 barrel per hari, dan merupakan yang terendah dalam 30 tahun terakhir,” kata pengamat perminyakan Dr Kurtubi.
Produksi Pertamina sekarang hanya sekitar 15 persen dari total produksi minyak nasional. ”Dalam 10 tahun terakhir produksi minyak terus turun dari 1,5 juta barrel per hari yang pernah dicapai pada tahun 1999. Target produksi gagal dicapai. Karena itu, kita harus mengimpor minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM) sekitar 700.000 barrel per hari,” kata Kurtubi.
”Akibatnya, jika harga minyak dunia naik, kita juga susah. Solusinya, kembalikan pengelolaan migas nasional sesuai konstitusi dengan segera mencabut UU Migas karena UU titipan IMF ini melanggar konstitusi dan terbukti merugikan negara,” kata Kurtubi, seraya mengatakan, undang-undang itu mengganggu perencanaan produksi minyak lewat Pertamina akibat kekuasaan korporasi asing atas migas.
Pengamat perminyakan lainnya, Dr Parulian Sihotang, menambahkan, harga minyak yang naik memang akan menaikkan pendapatan negara sebagai penghasil minyak. ”Namun, karena kita masih mengimpor minyak dalam jumlah besar, kenaikan harga akan membebani keuangan negara. Kenaikan harga berdampak pada semakin naiknya beban subsidi BBM,” ujarnya.
”Jadi, yang paling penting bagi kita sekarang adalah meningkatkan produksi minyak dan gas serta mengupayakan sumber- sumber energi terbarukan (renewable) yang sangat banyak di negeri ini. Kita juga harus mendorong penghematan konsumsi energi, khususnya dari migas,” lanjut Parulian.
”Dengan perkataan lain, solusi komprehensif harus dicapai dengan kombinasi antara pengelolaan pasokan dan permintaan,” katanya. ”Kita belum menemukan solusi. Tingkat produksi migas terbukti terus merosot. Pengembangan sumber energi lain, seperti biofuel, geotermal, belum tercapai. Permintaan juga belum berhasil ditekan. Penggunaan energi kita boros. Karena itu harus mengimpor minyak untuk kebutuhan dalam negeri,” lanjutnya.
READ MORE - Harga Minyak Hampir 100 Dollar AS

Park Target Juara di Piala Asia

Kamis, 06 Januari 2011




Hot News Today ,Korea Selatan tak pernah memenangi Piala Asia selama hampir setengah abad. Korsel terakhir kali merebut Piala Asia pada 1960 atau 50 tahun lampau saat digelar di kandang sendiri.

Kini, Korsel berambisi memboyong trophy tertinggi di Asia yang digelar di Qatar. Pada Piala Asia 2007 atau yang terakhir kalinya, Korsel hanya menduduki peringkat tiga.

"Target kami adalah menjadi juara. Kami sudah mempersiapkan diri dengan baik di Piala Asia. Pasalnya selama 50 tahun kami tak pernah kali memenanginya," kata kapten Korsel Park Ji-Sung.

Ditambahkanya," Namun, kami harus melewati babak penyisihan dan fokus pada tiga pertandingan ke depan."

Meski demikian, bintang Manchester United ini mengakui tak mudah bagi Korsel yang bergabung di Grup C untuk lolos babak berikutnya. Apalagi, Korsel berada di grup maut bersama Bahrain, Australia dan India.

"Kami harus bisa melewati babak penyisihan. Ini jelas bukan grup yang mudah," jelasnya.

Korsel akan mengawali pertarungan di Piala Asia dengan menghadapi Bahrain, 10 Januari.

sumber: goal.com
READ MORE - Park Target Juara di Piala Asia

Aturan Bea Masuk Masih Sama

Sabtu, 04 Desember 2010

Kompas.com
Dirjen Bea dan Cukai Thomas Sugijata

JAKARTA, KOMPAS.com —
 Meski ada revisi Customs Declarations (CD) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 188 /PMK. 04/2010, pengaturan nilai batasan yang dapat pembebasan bea masuk pada dasarnya tidak berubah. Nilai batasannya masih sama dengan ketentuan terakhir, yakni Undang-Undang No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
"Aturannya masih sama. Kalau nanti barang kena cukai yang dibawa melebihi dari jumlah yang telah ditetapkan, maka barang itu akan dimusnahkan oleh pejabat Bea dan Cukai," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Thomas Sugijata dalam konferensi pers, Jumat (3/12/2010) di Auditorium Gedung B Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jalan Ahmad Yani, Jakarta Timur.
Pemusnahan kelebihan muatan barang kena cukai dari nilai yang dibatasi ini disebabkan karena barang kena cukai merupakan barang pembatasan yang perlu izin-izin khusus dalam pemasukannya ke dalam negeri.
"Sebelum aturan baru ini, pejabat kami memberikan bea tambahan (charge) dan itu sempat memusingkan bagi para penumpang," ungkapnya.
Secara rinci, dalam aturan yang akan berlaku mulai 1 Januari 2011 itu, barang pribadi penumpang yang merupakan barang kena cukai yang dibebaskan dari pungutan bea masuk dan cukai adalah paling banyak 200 batang sigaret, 25 batang cerutu atau 100 gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya; dan 1 liter minuman mengandung etil alkohol.
Kemudian, untuk barang pribadi awak sarana pengangkut yang merupakan barang kena cukai yang dibebaskan dari pungutan bea masuk dan cukai adalah paling banyak 40 batang sigaret, 10 batang cerutu atau 40 gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya; dan 350 mililiter minuman mengandung etil alkohol.
READ MORE - Aturan Bea Masuk Masih Sama

Bea Cukai Sederhanakan Format CD 2011

SHUTTERSTOCK
Ilustrasi di Bandara

JAKARTA, KOMPAS.com- 
Untuk kepentingan pelayanan kepada penumpang, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyederhanakan format Customs Declaration (CD), sehingga lebih memperjelas dan memudahkan bagi penumpang dan awak sarana pengangkut untuk mengisinya.
"Penyederhanaan format CD mulai 1 Januari 2011 ini merupakan hasil kajian dengan referensi pemberlakuan CD di administrasi pabean negara lain, seperti Jepang, Australia, Ameriska Serikat, Korea Selatan, Uni Eropa dan Mesir," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Thomas Sugijata, Jumat ( 3/12/2010 ) kemarin di Jakarta.
Ia menjelaskan, pengaturan soal batasan nilai barang bawaan penumpang masih menggunakan ketentuan yang lama. Antara lain, diberikan pembebasan sampai dengan 250 US Dolar untuk setiap penumpang dan 1.000 US Dolar tiap keluarga atas barang impor pribadi penumpang.
Ketentuan lama lainnya, pembebasan tidak diberikan untuk barang impor penumpang, berupa barang dagangan. Sedangkan terhadap barang pribadi penumpang yang bukan barang impor (barang domestik) tidak dipungut Bea Masuk dan Pajak. CD adalah Pemberitahuan Pabean (BC.2.2) atas impor barang yang dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut.
CD ini lazim diberlakukan di seluruh administrasi kepabeanan internasional. "Pemberlakuan CD sudah terjadi sejak lama. Bahkan, sebelum UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan," kata Thomas.
Menurut dia, penyempurnaan CD itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 188 /PMK. 04/2010 yang merevisi PMK No 89/PMK. 04/2007 . "Jadi, ini bukan merupakan suatu ketentuan baru," ujarnya.
Selain penyederhanaan format CD, PMK No 188 /PMK. 04/2010 juga mencantumkan ketentuan pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lain dalam CD.
Instrumen pembayaran yang dimaksud adalah berbentuk cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar atau bilyet giro. "Adanya ketentuan pembawaan alat pembayaran ini untuk mengakomodir UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang." kata Thomas
.
READ MORE - Bea Cukai Sederhanakan Format CD 2011