KAMI SEGENAP EDITOR HOTNEWS TODAY.CO.NR MEMINTA MAAF KEPADA PEMBACA SETIA KAMI KARENA 5 BULAN TERAKHIR KAMI TIDAK MENULISKAN BERITA BARU , HAL TERSEBUT TERJADI KARENA PARA EDITOR SEDANG SIBUK .

ATAS PERHATIANNYA KAMI MEMINTA MAAF YANG SEBESAR-BESARNYA .

Aturan Bea Masuk Masih Sama

Sabtu, 04 Desember 2010

Kompas.com
Dirjen Bea dan Cukai Thomas Sugijata

JAKARTA, KOMPAS.com —
 Meski ada revisi Customs Declarations (CD) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 188 /PMK. 04/2010, pengaturan nilai batasan yang dapat pembebasan bea masuk pada dasarnya tidak berubah. Nilai batasannya masih sama dengan ketentuan terakhir, yakni Undang-Undang No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
"Aturannya masih sama. Kalau nanti barang kena cukai yang dibawa melebihi dari jumlah yang telah ditetapkan, maka barang itu akan dimusnahkan oleh pejabat Bea dan Cukai," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Thomas Sugijata dalam konferensi pers, Jumat (3/12/2010) di Auditorium Gedung B Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jalan Ahmad Yani, Jakarta Timur.
Pemusnahan kelebihan muatan barang kena cukai dari nilai yang dibatasi ini disebabkan karena barang kena cukai merupakan barang pembatasan yang perlu izin-izin khusus dalam pemasukannya ke dalam negeri.
"Sebelum aturan baru ini, pejabat kami memberikan bea tambahan (charge) dan itu sempat memusingkan bagi para penumpang," ungkapnya.
Secara rinci, dalam aturan yang akan berlaku mulai 1 Januari 2011 itu, barang pribadi penumpang yang merupakan barang kena cukai yang dibebaskan dari pungutan bea masuk dan cukai adalah paling banyak 200 batang sigaret, 25 batang cerutu atau 100 gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya; dan 1 liter minuman mengandung etil alkohol.
Kemudian, untuk barang pribadi awak sarana pengangkut yang merupakan barang kena cukai yang dibebaskan dari pungutan bea masuk dan cukai adalah paling banyak 40 batang sigaret, 10 batang cerutu atau 40 gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya; dan 350 mililiter minuman mengandung etil alkohol.

0 komentar:

Posting Komentar