
/AGUS SUSANTO
Terdakwa kasus Sisminbakum Zulkarnain YunusJAKARTA, Sands News- Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyatakan banding terhadap vonis satu tahun penjara yang diterima mantan Dirjen AHU Departemen Kehakiman, Zulkarnain Yunus. Banding dilakukan karena vonis kurang dari dua pertiga 3 tuntutan yang disampaikan jaksa sebelumnya.
Demikian disampaikan Jampidsus M Amari, Jumat (3/12/2010), di Kejaksaan Agung, Jakarta. "Kalau kurang dari 2/3 wajib itu banding. Kalau nggak banding salah dia," ucap Amari.
Sebelumnya, hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Zulkarnain Yunus dalam perkara Sisminbakum. Menurut hakim, Zulkarnain bersalah karena telah menyalahgunakan wewenang dan tidak melaporkan adanya pembagian acess fee Sisminbakum yang dibagi-bagi kepada karyawan di Koperasi Dirjen AHU. Namun demikian, Hakim menilai perbuatan Zulkarnain tidak dianggap merugikan negara
.
.
0 komentar:
Posting Komentar