KAMI SEGENAP EDITOR HOTNEWS TODAY.CO.NR MEMINTA MAAF KEPADA PEMBACA SETIA KAMI KARENA 5 BULAN TERAKHIR KAMI TIDAK MENULISKAN BERITA BARU , HAL TERSEBUT TERJADI KARENA PARA EDITOR SEDANG SIBUK .

ATAS PERHATIANNYA KAMI MEMINTA MAAF YANG SEBESAR-BESARNYA .

SBY Dukung Sultan sebagai Kepala Daerah

Kamis, 02 Desember 2010


RUMGAPRES/ABROR RIZKI
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
JAKARTA, Sands News — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melakukan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, utamanya terkait mekanisme pemilihan daerah.
Saya berpendapat bahwa untuk posisi kepemimpinan Gubernur DIY lima tahun mendatang tetap Sultan Hamengku Buwono X.
"Kalau dari sisi politik praktis, tolong dicatat, sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan di negeri ini, saya berpendapat bahwa untuk posisi kepemimpinan Gubernur DIY lima tahun mendatang tetap Sultan Hamengku Buwono X," kata SBY kepada para wartawan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (2/12/2010).
Sementara itu, terkait posisinya sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, kata SBY, dirinya akan mengalirkan pandangannya tersebut sebagai garis politik. SBY menegaskan bahwa pemerintah hingga saat ini belum menentukan sikap terkait mekanisme pemilihan kepala daerah DIY. Presiden mengatakan, apa yang sesungguhnya dipersiapkan pemerintah pada Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) DIY sama sekali tak terkait dengan politik praktis, terlebih direduksi dengan kepentingan pribadi dirinya dengan Sultan.
Pemerintah, sambungnya, merasa perlu mewadahi mekanisme pemilihan kepala daerah dalam suatu undang-undang. Ketentuan kepemimpinan ini juga terkait dengan suksesi ketika Sultan dan juga Paku Alam IX, yang saat ini menjadi Wakil Gubernur DIY, berhalangan tetap.
"Yang tengah kita pikirkan dan kita rancang bersama DPR adalah keistimewaan DIY dalam arti utuh dan menyeluruh, yang dalam undang-undang dewasa ini belum diatur secara eksplisit," katanya.
"Undang-undang yang kita hadirkan tentu tidak hanya mengatur kedua beliau, tetapi juga mengatur suksesi kepemimpinan yang akan terjadi kelak di kemudian hari. Dengan demikian, undang-undang ini tidak situasional sifatnya," katanya.

0 komentar:

Posting Komentar